Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1946 Tentang Cukai Tembakau

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 1946

TENTANG

CUKAI TEMBAKAU.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan                memberatkan kepada rakyat;
Mengingat akan : a. Osamu Seirei No. 3 tahun 1943;b. Osamu Seirei No. 27 tahun 1944;
Mengingat : akan Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
Mengingat : akan pasal 5, pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;Memutuskan :
I. Membatalkan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944.
II. Menetapkan aturan seperti berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU.

Pasal 1.

Dengan berlakunya Undang-undang ini Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 menjadi batal.

Pasal 2.

Diantara ayat (1) dan (2) dari pasal 5 Undang-undang Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) disisipkan ayat yang bunyinya sebagai berikut :

1a. Harga eceran yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai menurut aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pembesar tersebut.
1b. Untuk penetapan tersebut pengusaha paberik harus memasukkan keterangan tentang angka-angka yang diperlukan.
1c. Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pegawai yang tersebut pada ayat (1a) harus memperhatikan nasehat dari satu panitya ahli-ahli yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan tersebut.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Diumumkan

pada tanggal 9 Nopember 1946.

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.

Ditetapkan di YogyakartaPada tanggal 9 Nopember 1946.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO

Menteri Keuangan

SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.

Hukum Dagang Internasional : Sengketa Mobnas “Timor” di WTO

A. Latar Belakang

Efek transnasionalisme salah satunya adalah Attitude Change (Perubahan Tingkah Laku). Maksudnya adalah hubungan antara organisasi transnasional dengan negara diharapkan bisa merubah kebijakan negara tersebut. Kebijakan yang memang merupakan kepentingan dari organisasi transnasional. Oleh karena itu mereka berusaha membawa ide baru, hal baru dan norma yang dikemukakan mereka kepada negara yang dituju.

Kasus WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif Indonesia. Tujuan Mobnas (Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan.

Hal ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena mempunyai kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai hampir 90% pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara Eropa gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri otomotif di Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah Indonesia dan hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu melalui Wakil Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke WTO.

 

B.  Penyebab Timbulnya Kasus Sengketa Mobil Nasional ”Timor” di WTO

Timbulnya sengketa mobil nasional ”Timor” ditandai dengan adanya  perkara pengaduan Jepang ke WTO yang bermula dari keluarnya Inpres Nomor 2  Tahun 1996 tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek “Timor”, dalam bentuk jadi atau completely build-up (CBU) dari Korea Selatan.

Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.

Masalah Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang untuk mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Subyek dalam kasus mobil nasional ini adalah PT Timor Putra Nusantara yang berperan memproduksi mobil masional akan tetapi PT Timor Putra Nusantara belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka PT Timor Putra Nusantara mengimpor mobil nasional dari Korea Selatan dalam bentuk jadi. Dalam kasus ini yang menjadi obyek sengketa adalah mobil nasional yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas.

Jepang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas. Tuduhan Jepang tersebut terdiri atas tiga poin yaitu :

1. Adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT.

2. Perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2 peraturan GATT.

3. Menghendaki perimbangan muatan lokal seperti insentif, mengizinkan pembebasan tarif impor, dan membebaskan pajak barang mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1 GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral.

Dari beberapa kali pertemuan bilateral tingkat menteri, kesepakatan yang ingin dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing negara. Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI)  resmi mengadukan Indonesia ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu, Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang membawa masalah Mobnas ke panel WTO melalui pembentukan dispute settlement body (DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB, maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan adil.

Pembentukan panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu. Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan

memeriksa pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.

Namun, Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu. Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan telah disampaikan ke WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu, masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.

C.  Prinsip-prinsip yang Dianut oleh WTO dalam Perdagangan Internasional

Setiap negara anggota WTO dalam menyelenggarakan perdagangan internasional haruslah berdasarkan prinsip-prinsip WTO. Perdagangan bebas dewasa ini menuntut semua pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala implikasinya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh. Persetujuan-persetujuan yang ada dalam kerangka WTO bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan agar lebih bersaing secara terbuka, fair dan sehat. Hal tersebut tampak dalam prinsip-prinsip yang dianut oleh WTO, yaitu :

1.    Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN). Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka  GATT-WHO harus diperlakukan secara sama  kepada semua negara anggota  WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.

2.   Pengikatan Tarif (Tariff binding).Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan  untuk menciptakan  “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.

3.   Perlakuan nasional (National treatment)

Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi  penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan  atau penggunaan produk-produk dalam negeri.

4.   Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.

5.   Perlakuan  khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment  for developing countries – S&D).

Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.

GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :

1.   Kerjasama regional, bilateral dan custom union.

Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.

2.   Pengecualian umum.

Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.

3.  Tindakan anti-dumping dan subsidi.

Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.

4.   Tindakan safeguards

Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.

5.  Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment

6.   Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

D. Pelanggaran Terhadap Prinsip-prinsip WTO dan Penyelesaiannya

Indonesia yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT) yang diantaranya termasuk prinsip-prinsip :

a.     Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures) sesuai dengan Artikel XI, paragraaf 1 GATT 1994. GATT pada prinsipnya hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini menunjukkan dengan jelas mengenai tingkat perlindungan yang diberikan dan masih dimungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proteksi perdagangan yang bersifat non tarif karena dapat merusak tatanan perekonomian dunia.

b.      Prinsip “National Treatment” yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT 1994. Menurut prinsip ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas, dan berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.

Dalam GATT 1994 terdapat artikel yang melarang adanya peraturan-peraturan investasi yang dapat menyebabkan terganggu dan terhambatnya kelancaran terlaksananya perdagangan bebas antara Negara-negara di dunia sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut WTO. Prinsip-Prinsip yang dianut WTO namun dilanggar oleh Indonesia Yaitu :

a.      Prinsip National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994.
pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.

b.      Prinsip Penghapusan hambatan kuantitatif, Artikel XI, paragraf 1 GATT 1994.
pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. Berdasarkan ketentuan GATT yang diimplementasikan dalam aturan aturan Trade Related Investment Measures, kebijakan persyaratan kandungan lokal merupakan salah satu kebjakan investasi yang harus dihapus karena menghalangi perdagangan internasional, ketentuan kandungan lokal sebenarnya merupakan suatu hambatan perdagangan non tariff yang dalam GATT tidak dapat ditolerir.

Dalam penyelesaian kasus mobil nasional, WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa :

a.    Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat dirugikan.

b.    Untuk menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan local terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.

DAFTAR PUSTAKA

  Adolf, Huala. 2004. Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 Dirdjosisworo, Soedjono. 2006. Pengantar Hukum Dagang Internasional. Bandung: Refika Aditama.

 Wiranata, I Gede A.B. 2009. Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

 http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1996/09/04/0079.html. Diakses pada tanggal 29 November 2010.

 http://bimoadiwicaksono.blogspot.com/2010/08/wto-dan-sistem-perdagangan-dunia. html. Diakses pada tanggal 29 November 2010.

 http://bimoadiwicaksono.blogspot.com/2010/08/prosedur-penyelesaian-sengketa-dalam.html.  Diakses pada tanggal 29 November 2010

 http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp?id=90675&lokasi=lokal. Diakses pada tanggal 29 November 2010

Hukum Lingkungan

PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT

1. Jenis-jenis limbah

Jenis-jenis limbah rumah sakit meliputi bagian sebagai berikut ini :

–  Limbah klinik

Limbah ini dihasilkan selama kegiatan pembedahan terhadap pasien secara rutin dilakukan pembedahan dan pelayanan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urine dan produk darah.

–  Limbah patologi

Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diautoclaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.

–  Limbah bukan klinik

Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan menbuangnya.

–  Limbah dapur

Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan pengerat seperti tikus merupakan gangguan bagi staf maupun pasien di Rumah Sakit.

–  Limbah radioaktif

Walaupun limbah ini tidak  menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangan secara aman perlu diatur dengan baik. Pemberian kode warna yang berbeda untuk masing-masing sangat membantu pengelolaan limbah tersebut

 

Berikut adalah tabel yang menyajikan contoh sistem kondisifikasi limbah rumah sakit dengan menggunakan warna :

 JENIS LIMBAH

WARNA

Bangsal/Unit

Klinik

Kuning

Bukan klinik

Hitam

Kamar Cuci Rumah Sakit

Kotor/Terinfeksi

Merah

Habis dipakai

Putih

Dari kamar operasi

Hijau/Biru

Dapur

Sarung tangan dengan warna yang berbeda untuk memasak dan membersihkan badan.

 

Agar kebijakan kodifikasikan menggunakan warna dapat dilaksanakan dengan baik, tempat limbah diseluruh rumh sakit harus memiliki warna yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan ditempat sumbernya.

1.  Bangsal harus memiliki dua macam tempat limbah dengan dua warna, satu untuk limbah klinik dan yang lain untuk bukan klinik

2.  Semua limbah dari kantor, biasanya berupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah klinik

3.  Semua limbah yang keluar dari unit patologi harus dianggap sebagai limbah klinik dan perlu dinyatakan aman sebelum dibuang (Depkes RI, 1992).

 

2. Pengelolaan limbah

Pengelolaan limbah RS dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment).

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan kodifikasi dengan warna yang menyangkut hal-hal berikut :

1.  Pemisahan Limbah

–  Limbah harus dipisahkan dari sumbernya

–  Semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas

– Perlu digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang menunjukkan kemana kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi aau dibuang..

2.  Penyimpanan Limbah

Dibeberapa Negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat digunkanan kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga dapat diperloleh dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli dengan strip berwarna, kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna dibangsal dan unit-unit lain.

3.  Penanganan Limbah

–  Kantung-kantung dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian diikiat bagian atasnya dan diberik label yang jelas

–  Kantung harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga  jika dibawa mengayun menjauhi badan, dan diletakkan ditempat-tempat  tertentu untuk dikumpulkan

–  Petugas pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan  warna yang sama telah dijadikan satu dan dikirimkan ketempat yang sesuai

–  Kantung harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ketempat pembuangan.

4.  Pengangkutan limbah

Kantung limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya. Limbah bagian bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian Klinik dibawa keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus (mungkin ada kerjasama dengan dinas pekerja umum) kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu (misalnya bila ada  kebocoran kantung limbah) dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin.

5.  Pembuangan limbah

Setelah dimanfaatkan dengan konpaktor, limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah (Land-fill site), limbah klinik harus dibakar (insenerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk.

Rumah sakit yang besar mungkin mampu memberli inserator sendiri, insinerator berukuran kecil atau menengah dapat membakar pada suhu 1300-1500 ºC atau lebih tinggi dan mungkin dapat mendaur ulang sampai 60% panas yang dihasilkan untuk kebutuhan energi rumah sakit. Suatu rumah sakit dapat pula mempertoleh penghasilan tambahan dengan melayani insinerasi limbah rumah sakit yang berasal dari rumah sakit yang lain. Insinerator modern yang baik tentu saja memiliki beberapa keuntungan antara lain kemampuannya menampung limbah klinik maupun limbah bukan klinik, termasuk benda tajam dan produk farmasi yang tidak terpakai lagi.

Jika fasilitas insinerasi tidak tersedia, limbah klinik dapat ditimbun dengan kapur dan ditanam. Langkah-langkah pengapuran (Liming) tersebut meliputi sebagai berikut :

1.  Menggali lubang, dengan kedalaman sekitar 2,5 meter

2.  Tebarkan limbah klinik didasar lubang samapi setinggi  75 cm

3.  Tambahkan lapisan kapur

4.  Lapisan limbah yang ditimbun lapisan kapur masih bisa ditanamkan samapai ketinggian 0,5 meter dibawah permukaan tanah

5.  Akhirnya lubang tersebut harus ditutup dengan tanah

Perlu diingat, bahan yang tidak dapat dicerna secara biologi (nonbiodegradable), misalnya kantung plastik tidak perlu ikut ditimbun. Oleh karenanya limbah yang ditimbun dengan kapur ini dibungkus kertas. Limbah-limbah tajam harus ditanam.

Limbah bukan klinik tidak usah ditimbun dengan kapur dan mungkin ditangani oleh DPU atau kontraktor swasta dan dibuang ditempat tersendiri atau tempat pembuangan sampah umum. Limbah klinik, jarum, semprit tidak boleh dibuang pada tempat pembuangan samapah umum.

Semua petugas yang menangani limbah klinik perlu dilatih secara memadai dan mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika mengalami inokulasi atau kontaminasi badan. Semua petugas harus menggunakan pakaian pelindung yang memadai, imunisasi terhadap hepatitis B sangat dianjurkan dan catatan mengenai imunisasi tersebut sebaiknya tersimpan dibagian kesehatan kerja.

Diposkan oleh Armansyah Effendy

Hukum Publik

Hukum Publik adalah teori hukum yang mengatur hubungan antara individu (warga negara, perusahaan ) dan negara. Berdasarkan teori ini, hukum konstitusi, hukum administrasi dan hukum pidana adalah sub-divisi hukum publik. Teori ini bertentangan dengan konsep hukum Konstitusi, yang mengharuskan semua undang-undang untuk secara khusus diaktifkan, dan dengan demikian sub-divisi, dengan Konstitusi.
Secara umum, hukum swasta adalah bidang hukum dalam masyarakat yang mempengaruhi hubungan antara individu atau kelompok tanpa intervensi negara atau pemerintah. Dalam banyak kasus perbedaan/hukum publik swasta dikacaukan oleh undang-undang yang mengatur hubungan pribadi sementara yang telah dilalui oleh berlakunya legislatif. Dalam beberapa kasus hukum ini umum dikenal sebagai hukum ketertiban umum, sebagai individu swasta tidak memiliki hak untuk istirahat mereka dan setiap upaya untuk menghindari undang-undang tersebut tidak berlaku sebagai melawan kebijakan publik.
Contoh : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Diposkan oleh yansen di 06:34

Hukum Perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Diposkan oleh yansen di 06:49